BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan Hukum Islam di kalangan ummat Islam adalah sebagai patokan
dan pedoman untuk mengatur kepentingan masyarakat dan menciptakan masyarakat
yang islami. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya diyakini dapat diterima
oleh setiap manusia walaupun menurut manusia ukurannya berbeda-beda. Hukum
Islam sebagai Negara yang bukan mendasari berlakunya hukum atas hukum agama
tertentu, maka Indonesia mengakomodir semua agama, karena itu hukum Islam
mempunyai peran besar dalam menyumbangkan materi hukum atas hukum Indonesia.
Begitu juga dalam agama islam, terdapat berbagai banyak hokum dan
berbagai kewajiban yang terkandung di dalamnya, yakni Puasa, Zakat, Sholat,
Haji dan Muamalah. Maka oleh itu kami sebagai pemakalah akan mencoba untuk
menjabarkan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam agam islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Sajakah Pengertian
Sholat, Puasa, Zakat, Haji, Muamalah?
2. Dan Apa Saja Hal-Hal yang
Membatalkannya?
3. Pengertian Muamalah Dan
Beberapa Pembagiannya?
C. Tujuan
Mengetahui apa yang di maksud dengan
Pengertian Pengertian Sholat, Puasa, Zakat, Haji, Muamalah Dan Beberapa Syarat
Dan Rukun-rukunya supaya kita di kemudian hari dapat memahami apa yang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sholat
1. Hukum Sholat Lima Waktu
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi
Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya
Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah
ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
* ¨bÎ) y7/u‘ ÞOn=÷ètƒ
y7¯Rr& ãPqà)s? 4’oT÷Šr& `ÏB
ÄÓs\è=èO
È@ø‹©9$# ¼çmxÿóÁÏRur
¼çmsWè=èOur
×pxÿͬ!$sÛur
z`ÏiB
tûïÏ%©!$# y7yètB
4 ª!$#ur
â‘Ïd‰s)ãƒ
Ÿ@ø‹©9$# u‘$pk¨]9$#ur
4 zOÎ=tæ
br& `©9 çnqÝÁøtéB
z>$tGsù
ö/ä3ø‹n=tæ
( (#râät�ø%$$sù
$tB
uŽœ£uŠs? z`ÏB
Èb#uäö�à)ø9$# 4 zNÎ=tæ
br& ãbqä3u‹y™ Oä3ZÏB
4ÓyÌó�£D
tbrã�yz#uäur
tbqç/ÎŽôØtƒ
’Îû
ÇÚö‘F{$# tbqäótGö6tƒ
`ÏB
È@ôÒsù
«!$# tbrã�yz#uäur
tbqè=ÏG»s)ãƒ
’Îû
È@‹Î6y™ «!$# ( (#râät�ø%$$sù
$tB
uŽœ£uŠs? çm÷ZÏB
4 (#qãKŠÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur
no4qx.¨“9$# (#qàÊÌ�ø%r&ur
©!$# $·Êö�s% $YZ|¡ym
4 $tBur
(#qãBÏd‰s)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB
9Žö�yz
çnr߉ÅgrB
y‰ZÏã
«!$# uqèd
#ZŽö�yz
zNsàôãr&ur
#\�ô_r& 4 (#rã�ÏÿøótGó™$#ur
©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Ö‘qàÿxî
7LìÏm§‘ ÇËÉÈ
Artinya : Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui
bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah
mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas
waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu
orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan
Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam
menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf
lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus
kewajiban Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad telah
memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan Sholat,
diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka
adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkan sholat, maka berarti dia telah kafir."
Orang yang meninggalkan sholat maka pada hari
kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits
berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga sholat maka ia menjadi cahaya,
bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak
menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada
hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum Sholat dapat dikategorisasikan sebagai
berikut :
a. Fardhu, Sholat fardhu ialah
sholat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Sholat Fardhu terbagi lagi menjadi
dua, yaitu :
o Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak
boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti Sholat
lima waktu, dan Sholat
jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
o Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada
mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah
setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada
orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa
bila tidak dikerjakan. Seperti Sholat
jenazah.
b. Nafilah (Sholat
sunnat),Sholat Nafilah
adalah Sholat-Sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak
diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
o Nafil Muakkad adalah Sholat
sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib),
seperti Sholat dua hari raya, Sholat sunnat witir dan Sholat sunnat thawaf.
o Nafil Ghairu Muakkad adalah
Sholat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti Sholat sunnat Rawatib dan Sholat sunnat yang sifatnya insidentil
(tergantung waktu dan keadaan, seperti Sholat kusuf/khusuf hanya dikerjakan
ketika terjadi gerhana).
2. Rukun-Rukun Sholat
Adapun beberapa rukun atau hal yang menjadi
syarat syahnya sholat ada 13, yakni diantaranya :
1.
Berdiri
2.
Niat
3.
Takbiratul Ihram
5.
Ruku' Dengan Thuma'ninah
6.
I'tidal Dengan Thuma'ninah
7.
Sujud Dua Kali Dengan Thuma'ninah
8.
Duduk Antara Dua Sujud Dengan Thuma'ninah
10. Sholawat Kepada Nabi
11. Berlindung Kepada Allah Dari
Siksa Jahannam &Kubur Serta Fitnah Hidup Dan Mati Dan Kekejian Fitnah Dajjal
13.
Tertib (Melakukan Rukun Secara Berurutan)
3. Hal-Hal yang Membatalkan Sholat
Shalat seseorang akan batal apabila ia
melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
1. Makan dan minum dengan
sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam
yang artinya :
"Sesungguhnya di dalam
shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih) (1)
2.
Berbicara dengan sengaja,
bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid bin Arqam
radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah
seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai
turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang
berbicara." (Muttafaq 'alaih)
3. Meninggalkan salah satu
rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu
tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai
shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih). Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih). Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan,
karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan
anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya
saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian,
menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah
membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai
terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan
tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa
hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
6. Tidak berurutan dalam
pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat
Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena
berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah
perintah pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal,
seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat,
karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu'
yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.
B. Puasa
1. Hukum Puasa Romadhon
Puasa pada bulan Ramadhan adalah merupakan
salah satu rukun Islam, Allah Ta’ala berfirman:
$yg•ƒr'¯»tƒ
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä
|=ÏGä. ãNà6ø‹n=tæ
ãP$u‹Å_Á9$# $yJx. |=ÏGä. ’n?tã
šúïÏ%©!$# `ÏB
öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu
agar kamu bertakwa.”(QS.Al Baqarah:183)
“Maka barangsiapa
diantara kamu melihat bulan itu (Ramadhan), hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al
Baqarah:185)
Dari Abu Abdirrahman Abdullah ibnu Umar Ibnul
Khaththab radhiallahu ‘anhuma berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Islam dibangun diatas lima perkara:
bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah
utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa pada
bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari , Muslim)
2. Definisi
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum
dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari.
Firman Allah Ta'ala:
4 (#qè=ä.ur
(#qç/uŽõ°$#ur
4Ó®Lym
tû¨üt7oKtƒ
ãNä3s9 äÝø‹sƒø:$# âÙu‹ö/F{$# z`ÏB
ÅÝø‹sƒø:$# ÏŠuqó™F{$# z`ÏB
Ì�ôfxÿø9$# (
Artinya : "….dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...." (Al-Baqarah:187)
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah
terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan
wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang
dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua
orang yang dipercaya.
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim
yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan sanggup untuk berpuasa. Adapun
syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa
dan mampu. Para ulama mengatakan anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini
untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada
umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.
3. Syarat Sahnya Puasa
Dalam menjalani puasa terdapat beberapa
syarat yang menjadi rukun syahnya puasa, diantaranya Syarat-syarat sahnya puasa
ada enam, yakni :
1.
Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
2.
Akal: tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
3.
Tamyiz: tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat
membedakan (yang balk dengan yang buruk).
4.
Tidak haid: tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti
haidnya.
5.
Tidak nifas: tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci
dari nifas.
6.
Niat: menyengaja dari malam hari untuk setiap hari dalam
puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka
tidak sah puasanya." (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan
At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi). Dan hadits
ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam
hari yaitu di salah satu bagian malam. Niat itu tempatnya di dalam hati, dan
melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai
satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus
untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang
artinya): "Apakah engkau punya santapan siang? Maka jika tidak ada aku
akan berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154].
4. Hal-Hal Yang Membatalkannya Puasa
1.
Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena
lupa maka tidak batal puasanya.
2.
Jima' (bersenggama).
3.
Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini
adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah.
4.
Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani,
bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani
karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
5.
Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita
mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau
sore hari sebelum terbenam matahari.
6.
Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman
dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu
'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak
wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib
qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh
lain disebutkan: "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak
(wajib) mengganti puasanya." Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul
Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah No. 923.
7.
Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya.
Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala:
"Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka
amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'aam: 88).
C. Haji
1. Pengertian Haji
Haji (Bahasa Arab: حج, Hajj) adalah rukun (tiang
agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu
(material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa
kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim
haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan
ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal
8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang
Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah
(melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat
Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji
ini.
Secara lughawi, haji berarti
menyengaja atau menuju dan mengunjungi. [1] Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd,
yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju
ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan
ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi
diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan
Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai
dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah
tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar
jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
2. Jenis ibadah haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis
ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam
hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah
bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang
berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang
yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang
orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia
tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang
dimaksud.
1.
Haji ifrad, berarti menyendiri.
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan,
baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang
didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut
berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai,
maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
2.
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau
bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji,
lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk
melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti
melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa
terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
3.
Haji qiran, mengandung arti
menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah
menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan
umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani
dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin
akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti
melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
3. Syarat Syahnya Haji
Dalam hajipun terdapat beberapa syarat yang
menjadi rukun wajib dalam mendapatkan syahnya haji yang di laksanakan,
diantaranya adalah :
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan
mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
4. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib
dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka
dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan
berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
D. Zakat
1. Pengertian Zakat
Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan
umat Islam menjelang akhir bulan Ramadan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah
satu rukun ketiga dari Rukun Islam.
Secara harfiah zakat berarti
"tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau
"membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan
sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang
tertentu sebagaimana ditentukan.
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk
memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada
kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi
wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh
pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.
Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan
mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari’ah mengatur dengan lebih
detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat
tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
2. Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
a) Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram
makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b) Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
3. Hukum Dalam Menunaikan Zakat
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat
termasuk dalam kategori ibadah, seperti:salat,haji,dan puasa yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia. Seperti yang telah di firmankan oleh aalam kitabnya
:
Nåk÷]ÏBur
`¨B
x8â“ÏJù=tƒ
’Îû
ÏM»s%y‰¢Á9$# ÷bÎ*sù
(#qäÜôãé& $pk÷]ÏB
(#qàÊu‘ bÎ)ur
öN©9 (#öqsÜ÷èãƒ
!$pk÷]ÏB
#sŒÎ) öNèd
šcqäÜy‚ó¡tƒ
ÇÎÑÈ
öqs9ur
óOßg¯Rr& (#qàÊu‘ !$tB
ÞOßg9s?#uä
ª!$# ¼ã&è!qß™u‘ur
(#qä9$s%ur
$uZç6ó¡ym
ª!$# $oYŠÏ?÷sã‹y™ ª!$# `ÏB
¾Ï&Î#ôÒsù
ÿ¼ã&è!qß™u‘ur
!$¯RÎ) ’n<Î) «!$# šcqç6Ïîºu‘ ÇÎÒÈ
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#t�s)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pköŽn=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è% †Îûur
É>$s%Ìh�9$# tûüÏBÌ�»tóø9$#ur
†Îûur
È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur
È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌ�sù
šÆÏiB
«!$# 3 ª!$#ur
íOŠÎ=tæ
ÒO‹Å6ym
ÇÏÉÈ
Artinya : "Diantara mereka (orang-orang munafik) ada yang
memburuk-burukkanmu karena sedekahmu. Tetapi jika diberi sebagian darinya,
mereka senang: jika tiada diberi, mereka murka. Sekiranya mereka rela dengan
apa yang diberikan, Allah dan RasulNya kepadanya dan mengatakan, "Allah
cukup bagi kami, Allah dan RasulNya akan memberi kami sebagian dari karuniaNya.
Kepada Allah kami memanjatkan harapan." sedekah hanyalah bagi fakir
miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba,
mereka yang mandi hutang, jihad di jalan allah, dan orang yang terlantar dalam
perjalanan. demikian diwajibkan allah. allah maha tahu maha bijaksana."
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum dalam menunaikan zakat
bagi orang yang mampu adalah wajib dan bagi orang yang tidak mampu di sunnahkan
untuk mengusahakannya.
4. Orang-Orang yang berhak menerima zakat
Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, yang telah di sebutkan di atas
bahwa sudah jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat
(mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:
1) Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam
surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan
kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir,
Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga
diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang
yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
2) Amil zakat
Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat
adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para
pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat
sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.
3) Golongan muallaf
Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang
diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap
Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan
akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari
musuh.
4) Untuk memerdekakan budak
belian
Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba
mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya,
bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka
bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama
temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli
seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.
5) Orang yang berutang
Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq.
Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang
terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya
yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang
mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri
sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan
lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti
mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial,
seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan
lain-lain.
6) Di jalan Allah
Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya:
"Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan
yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah
adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang
digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan
wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan
(asnaf) ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup
fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih
spesifik dari pada infaq.
E. Muamalah
1. Pengertian Muamalah
2. Hukum Muamalah Dalam Islam
DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Qoyyim al-Jauziyah. 2006. Tuntunan Shalat Rasulullah. Jakarta
: Akbar Press.
Dr. Akram Ridha. Indahnya Ramadhan Di Rumah Kita. Jakarta :
Robbani Press.
Dr. Abdullah bin Muhammad. Meraih Puasa Sempurna. Jakarta :
Pustaka Ibnu Katsir.
Dr. Yusuf al-Qaradhaw. 100 Tanya Jawab Haji, Umroh & Kurban.
Jakarta : Gema Insani.
Dr. Yusuf al-Qaradhaw. Hukum Zakat. Jakarta : Litera Antar Nusa.
Sayyid Sabiq. Panduan Zakat (Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah).
Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir.
Nogarsyah Moede Gayo, Pustaka pintar haji dan umrah, Inovasi,
Jakarta:2003.
HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan Malik dari 'Aisyah RA.
Ust. H. Bobby Herwibowo, Lc. & Hj. Indriya R. Dani, S.E., Panduan
Pintar Haji & Umrah. QultumMedia. Jakarta. 2008.
Smith,Huston.2001.Agama-agama Manusia.Jakarta:OBOR.
Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy.Nashville:
Vanderbilt University Press.
Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism.London: Oxford University
Press.
Pass,Steven.2006.Beliefs and Practices of Muslims. Jakarta: GMP.
Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia.
1 komentar:
Ya yank tp mana daftar isinya yank?
Posting Komentar